KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARANGASEM

DASAR HUKUM

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023, dalam Peraturannya Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022, Menteri Agama mengatur struktur organisasi dan tata kerjanya. Selanjutnya pengaturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

KEDUDUKAN, Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. Kantor Kementerian Agama Kab. Karangasem adalah instansi vertikal yang berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

TUGAS, Dalam melaksanakan kegiatan, Kantor Kementerian Agama Kab. Karangasem mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI, Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2022, Kantor Kementerian Agama Kab. Karangasem selain tugas diatas juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. Pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  8. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

 

Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kab. Karangasem terdiri atas:

Sub. Bagian Tata Usaha

Sub. Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 705 PMA No. 19 Tahun 2019 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.

Seksi Pendidikan Islam

Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 PMA No. 19 Tahun 2019 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 PMA No. 19 Tahun 2019 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Seksi Urusan Agama Hindu

Seksi Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 PMA No. 19 Tahun 2019 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu

 

Seksi Pendidikan Hindu

Seksi Pendidikan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 PMA No. 19 Tahun 2019 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Penyelenggara Haji dan Umrah

Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 PMA No. 19 Tahun 2019 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

Penyelenggara Buddha

Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 PMA No. 19 Tahun 2019 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

221

Pegawai

59

Layanan

7

Program

7

Kegiatan

Skip to content