Gatra Pasupati – Sabtu 16 Maret 2024

Karangasem – Penyuluh Agama Islam Non PNS, Khairuman melaksanakan tugas penyuluhan dalam bentuk kultum di Mushola Amru bin Ash, dan diteruskan dengan kegiatan tadarus Al-Quran di masjid Ibnu Sina, adapun di musola jama’ah nya terdiri dari bapak bapak,ibu ibu,anak anak dan remaja sekitar mushola, yang turut khusyuk mengikuti rangkaian ibadah malam.

Tema kultum yang disampaikan berkaitan dengan usia baling dan kewajiban menjalankan syariat agama, tatkala seorang anak sudah beranjak baligh, ditandai dengan mimpi basah atau keluar mani bagi seorang laki-laki dan keluarnya darah haid bagi seorang perempuan, maka pada saat itu mereka harus sudah paham bahwa ada syariat agama yang harus dilaksanakan dalam kehidupan nya, yaitu berupa perintah yang harus dilakukan dan larangan yang harus dijauhi.

Meninggalkan kewajiban dan melanggar larangan sesungguhnya memiliki konsekuensi hukum dosa dan pahala. Masa usia baligh sampai tutup usia adalah masa dimana semua amal dicatat oleh malaikat dan akan mendapatkan balasan dari Allah SWT baik di dunia terlebih di akhirat.