Amlapura, Selasa 7 September 2021, Kakankemenag Kab. Karangasem Drs. Ida Bagus Mastika, M. Fil. H., Didampingi Kasi Bimas Islam dan Humas hadir di Kantor Pengadilan Agama Karangasem dalam rangka Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Pengadilan Agama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Karangasem.
Dalam sambutan Kakankemenag menyampaikan apresiasi terhadap MoU antara pengadilan Agama dan Kankemenag Kabupaten Karangasem, serta Pengadilan Agama dengan Disdukcapil Kab. Karangasem, karena pada dasarnya MoU dibuat bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada umat di Kabupaten Karangasem.
Pelayanan dengan SOP yang jelas, bersih, mudah cepat, tepat dan membahagaikan umat.
Kankemenag sangat mendukung Pengadilan Agama dapat meraih predikat Wilayan Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021.