Gatra Pasupati_Sabtu, 30 Maret 2024
Amlapura – Dalam Upaya meningkatkan sinergi antar Kankemenag Kab. Karangasem dengan Tenaga Pendidik yang ada di wilayah Kab. Karangasem khususnya Guru Pendidikan Agama Hindu yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sebagai perpanjangan tangan Kankemenag Kab. Karangasem melalui Pengawas Penda Hindu hadir melaksanakan pemeriksaan serta memberikan tanda tangan terhadap administrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah benar sesuai dengan syarat pengadministrasian yang dilaksanakan di SDN 4 Seraya yang dihadiri oleh 24 Orang Guru masing –masing dari Gugus VII dan Gugus VII yang ada di Wilayah Kec. Karangasem, Kab. Karangasem. Tujuan utama dari pemeriksaan tersebut adalah untuk mengtahui tolak ukur dan pengadministrasian yang baik. Dalam pemeriksaan administrasi tersebut pengawas penda hindu menyampaikan beberapa hal terkait dengan persyaratan pengajuan administrasi TPG pada bulan maret tahun 2024 serta bukan semata –mata administrasi saja melainkan guru pendidikan agama hindu harus mampu meningkatkan perkembangan pembelajaran yang terarah dan sesuai dengan tuajan dari pemerintah itu sendiri, sesuai Intruksi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karangasem dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada guru pendidikan agama hindu serta sesuai dengan perjanjian kinerja (perkin) sehingga proses pelayanan pemantauan dan pengadministrasiannya lebih mudan dan cepat.