Hari ini Selasa 13 September 2022 Kantor Kemenag Karangasem Seksi Urusan Agama Hindu melaksanakan pelayanan terhadap Penyuluh Agama Hindu Non ASN Terkait Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/ 2022, maka salah satu berkas yang harus dipenuhi diantaranya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai sepuluh ribu rupiah.


