Gatra Pasupati – Selasa, 26 Maret 2024

Amlapura – Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I Komang Berata memberikan Layanan Konsultasi dan Koordinasi terkait proses pembayaran atas hak-hak pegawai yang pindah dari Kemenag Tabanan ke Kemenag Karangasem. Bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Kabupaten Karangasem. (26/03)

I Komang Berata menyampaikan mengenai proses dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pegawai, terkait pembayaran hak-hak mereka. Khusus pegawai yang baru pindah ke Kemenag Karangasem, hak-hak mereka baru dapat dibayarkan setelah SKPP disahkan KPPN, sebab SKPP adalah informasi pembayaran terakhir yang diterima pegawai pada satuan kerja terdahulu sebelum pindah tugas ke satuan kerja lain.

Dengan sinergi yang kuat dan komunikasi yang terbuka, proses pindah pegawai dapat menjadi contoh bagi upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam administrasi pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya koordinasi yang intensif ini, proses pembayaran hak-hak pegawai yang pindah antar Kemenag Tabanan dan Karangasem dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa hambatan