Gatra Pasupati – Sabtu, 4 Mei 2024
Karangasem – Dalam rangka menyongsong kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman pada bulan Oktober 2024 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/2/PP.00.01/MK/2024 tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Agama Kabupaten Karangasem melalui Satgas Halal, Pendamping Produk Halal dan Penyuluh Lintas Agama turut melaksanakan Aksi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 melalui sosialisasi dan pendampingan pada Pelaku Usaha di 3.000 Desa Wisata secara serentak pada tanggal 4 Mei 2024 di 34 Provinsi.
Program launching 3000 desa wisata halal berupaya untuk mempersiapkan tempat-tempat wisata yang halal dan aman bagi para wisatawan baik dalam makanan, minuman maupun layanan, sekaligus mempersiapkan Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang tinggal menghitung hari. Di Kabupaten Karangasem sendiri, kegiatan ini berfokus pada empat Desa Wisata, yaitu Desa Wisata Sibetan dengan Agro Wisata Buah, Desa Wisata Tenganan dengan sentra Kain, Br. Dinas Ujung Pesisi dengan wisata Taman Ujung serta Desa Penaban dengan Museum Lontar.
Keempatnya berjalan baik dan mendapatkan respon positif dari pelaku usaha di masing-masing desa. Kegiatan ini turut bekerja sama dengan Perangkat Desa/ Banjar Dinas beserta Pokdarwis desa setempat. Kegiatan ini juga sebagai wadah Penyuluhan Multi Agama yang ramah serta adaptif kepada masyarakat melalui Penyuluh Lintas Agama terkait pelayanan penerbitan sertifikat halal pada masyarakat khususnya pelaku usaha.