GatraPasupati

Karangasem, 28 Maret 2024. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karangasem melalui staff Urusan Agama Hindu, I Wayan Sudira menerima konsultasi dari salah satu masyarakat Desa Perasi Kaler terkait mekanisme pengajuan proposal untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi Pura. Masyarakat tersebut mengungkapkan kebingungannya terkait tata cara pengajuan proposal serta proses pendaftaran lembaga Pura dan layanan yang disediakan oleh Kemenag Karangasem.

Dalam konsultasi tersebut, petugas Kemenag Karangasem memberikan penjelasan secara detail mengenai mekanisme pengajuan proposal untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi Pura. Masyarakat Desa Perasi Kaler diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, prosedur pengajuan, serta tahapan evaluasi yang akan dilakukan oleh Kemenag Karangasem.

Selain itu, petugas Kemenag Karangasem juga memberikan panduan dalam hal pendaftaran lembaga Pura dan layanan yang disediakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Karangasem. Masyarakat Desa Perasi Kaler diminta untuk memahami betul tata cara pendaftaran dan mekanisme layanan yang dapat mereka manfaatkan untuk mendukung kegiatan keagamaan di Pura mereka.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan masyarakat Desa Perasi Kaler dapat lebih memahami dan mengikuti prosedur yang benar dalam pengajuan proposal rehabilitasi Pura serta memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Karangasem secara optimal.