Gatra Pasupati- Kamis, 18 Januari 2024
Amlapura- Kementerian Agama Kabupaten Karangasem terus berupaya dalam memperluas dan mensosialisasikan terkait pendaftaran tanda daftar tempat ibadah. Melalui pelayanan terpadu satu pintu menerima koordinasi pelayanan terkait dengan prosedur pada tanda daftar pura dari Pura Dadia Pasek Prateka, Banjar Dinas Celuk, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang. (18/01)
Surat Tanda Daftar Pura (STDP) merupakan Legalitas bahwa Tempat Ibadah/Pura tersebut sudah Terdaftar di Ditjen Bimas Hindu, Adapun Persyaratan Mengajukan Permohonan Surat Tanda Daftar Pura Yakni membuat Surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten, membuat Surat permohonan pendaftaran rumah ibadah ke Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI, Nama dan alamat rumah ibadah Hindu, Susunan Pengurus Rumah Ibadah Hindu, Denah / Gambar / Foto Rumah Ibadah, Dll, Dari beberapa persyaratan tersebut diharapkan kepada masyarakat dapat memahami dan juga dapat melengkapi standar pada pelayanan permohonan tanda daftar tempat ibadah hindu.