Gatra pasupati – Karangasem, 13 Desember 2023
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, aktif mengikuti kegiatan rapat koordinasi dalam rangka implementasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 23 Tahun 2023. Surat edaran tersebut memberikan petunjuk teknis terkait pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen & Pejabat Pengadaan, serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode ePurchasing pada Katalog Elektronik Pemerintah di lingkungan Kementerian Agama.
Rapat koordinasi ini diadakan pada hari Rabu, 13 Desember 2023, pukul 14.00 WITA, di Ruang Audit Corner Kanwil Kemenag Provinsi Bali, yang di hadiri oleh Kepala Bagian Tata usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, H. Arjiman dan juga melibatkan seluruh Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Se-Bali. Acara tersebut bertujuan untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh terkait petunjuk teknis yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2023.
H. Arjiman selaku Kabag TU dalam arahannya menyampaikan dengan adanya SE No 23 Tahun 2023 ini pengelola keuangan perlu melakukan beberapa penyesuaian. “Dengan regulasi yang ada saat ini perlu adanya perubahan, hal ini tidak dapat dielakkan. Saya mengharapkan seluruh Kasubag TU yang hadir saat ini dapat segera melakukan penyesuaian ini,” jelas Arjiman.
Selain terkait dengan pembahasan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 23 Tahun 2023, juga dilakukan koordinasi terkait dengan Pelaksanaan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-78 pada masing-masing Kabupaten/Kota agar dapat meyesuaiakan dengan edaran dan teknis dalam penyelenggaraan HAB tersebut.