Gatra Pasupati – Rabu, 3 April 2024
Amlapura – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem I Wayan Serinada secara langsung menyerahkan izin operasional kepada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-Barokah yang dikelola oleh Arif Suwito Hadi Pranata. Acara penyerahan izin ini berlangsung di Ruang Kepala Kantor. (03/04)
Izin operasional ini diterima setelah tim dari Kantor Kementerian Agama Karangasem melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan terkait dengan kondisi faktual TPQ Al-Barokah. Penilaian ini juga didasarkan pada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.
Kepala Kantor Kementerian Agama Karangasem, dalam kesempatan tersebut, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Pendidikan Islam. Penerimaan izin operasional ini menjadi sebuah tonggak penting bagi TPQ Al-Barokah dalam menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an di wilayah tersebut.
Dengan adanya izin operasional ini, Kepala Kantor mengharapkan bahwa TPQ Al-Barokah akan semakin mampu memberikan pelayanan pendidikan Al-Qur’an yang berkualitas dan bermartabat bagi anak-anak kita. “Mari kita bersama-sama mendukung dan memotivasi anak-anak untuk terus berprestasi dalam menyebarkan kebaikan, ilmu agama, dan menjagatoleransi.” Ujar Wayan Serinada
Arif Suwito Hadi Pranata, selaku pengelola TPQ Al-Barokah, menyatakan rasa syukurnya atas penerimaan izin operasional ini. Ia juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan Al-Qur’an bagi para santri TPQ Al-Barokah.
Pemberian izin operasional ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat dalam upaya pengembangan pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Karangasem. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia.

