Kementerian Agama Kabupaten Karangasem sebagai penyelenggara pelayanan di bidang keagamaan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dengan menerapkan kode etik dan kode perilaku ASN Kementerian Agama RI sesuai dengan PMA no 12 tahu 2009.

Berikut kami informasikan kode etik dan kode perilaku ASN Kementerian Agama Kabupaten Karangasem.