GATRA PASUPATI – Karangasem, 31 Oktober 2023
Sebagai salah satu fungsi dari penyuluh yaitu memfasilitasi kebutuhan umat beragama, Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, I Putu Agus Ananta Wijaya Sari, S.Pd.H, Selasa (31/10) melaksanakan kegiatan koordinasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan klaim rohaniawan yang mengalami kecelakaan kerja (penerima upah) bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan A. Yani, Amlapura.
Pada kesempatan itu, penyuluh meminta informasi sejelas-jelasnya kepada petugas tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi. Penyuluh mendapatkan pelayanan yang sangat ramah dan berdasarkan koordinasi syarat yang harus dipenuhi antara lain :1) Mengisi Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I (F.3), yang sudah disediakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan; 2) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; 3) Fotocopy KTP; 4) Surat Melaksanakan Tugas dari Prajuru Pura; 5) BAP Polisi (jika kejadian di jalan raya); serta 5) Surat Keterangan Kronologi Kejadian Kecelakaan yang dilengkapi dengan minimal dua orang saksi dan KTP saksi. Semoga dengan adanya bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu meringkankan beban dari rohaniawan yang mengalami kecelakaan kerja serta cepat diberikan kesembuhan.
#gatrapokjaluhkemenagkarangasem