Gatra Pasupati – Amlapura, 13 Maret 2024

Amlapura – Untuk Memaksimalkan Perluasan Informasi Terkait Pendaftaran Rumah Ibadah Atau Sering Di Sebut Surat Tanda Daftar Pura kepada Masyarakat, Kankemenag Karangasem Melalui Tim Kerja Penyuluh Agama Hindu Kecamatan Rendang I Gusti Ngurah Ananjaya dan I Wayan Budeyasa Memfasilitasi pengajuan Surat Tanda Daftar Pura hal tersebut dilaksanakan Mengingat Pentingnya Setiap Tempat Ibadah /Pura memiliki legalitas STDP.

Peraturan Menteri Agama terkait Surat Tanda Daftar Pura termuat pada Keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor 91 Tahun 2016 tentang Tanda Pendaftaran Rumah Ibadah Hindu Tujuan Melakukan pendataan dan registrasi pura di Indonesia untuk melindungi dan memelihara rumah ibadah Hindu.Isi dari PMA tersebut yaknu ketentuan tentang definisi, persyaratan, dan prosedur pendaftaran pura. Hak dan kewajiban pengurus pura yang telah terdaftar. Bentuk dan tata cara penerbitan Tanda Daftar Pura. Pembinaan dan pengawasan terhadap pura.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Layanan Rekomendasi Tanda Daftar Rumah IbadahTujuan: Memperjelas dan mempermudah proses pendaftaran Tanda Daftar Pura. Isi: Petunjuk teknis dan alur proses pendaftaran Tanda Daftar Pura secara online dan offline. Peran dan tanggung jawab Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan lembaga terkait dalam proses pendaftaran. Tata cara penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam proses pendaftaran.
Penyuluh Memfasilitasi Pengajuan STDP langsung Jemput Bola dirumah Prajuru Pengempon Pura Dadia Tangkas Kori Agung Desa Adat Batusesa,

I Wayan Dirgantara yang tiada lain Prajuru Pura Dadia Tangkas Kori Agung Desa Adat Tegenan mengucapkan Terimakasi kepada Penyuluh Agama Hindu yang telah Memberikan Informasi Terkait Tata cara pengajuan STDP (Surat Tanda Daftar Pura) dan sekalilug sudah Jemput Bola dalam memfasilitasi Pengajuan Surat Tanda Daftar Pura.