Gatra Pasupati – Kamis, 28 Maret 2024,

Karangasem – Kankemenag Kab. Karangasem melalui Penyuluh Agama Hindu Kecamatan Bebandem, I Wayan Mangku melaksanakan bimbingan atau penyuluhan agama Hindu dengan tema”Ulah pati” bagi warga Banjar Adat Poh Desa Adat Poh Desa Bhuana Giri Kecamatan Bebandem.

Kegiatan tersebut bertempat di balai Banjar Adat Poh Desa Adat Poh yang dihadiri oleh Bendesa Adat Poh, Penyarikan Desa Adat, Keliang Banjar Adat Poh beserta pengurus, Jero Mangku Desa dan anggota atau Krama Banjar Adat Poh Desa Bhuana Giri Kecamatan Bebandem. Ulah pati adalah kematian yang dilakukan dengan sengaja dengan cara bunuh diri, baik meneguk racun, menceburkan diri maupun gantung diri dan sebagainya.

Perilaku ulah pati dipengaruhi oleh Kleda, yaitu sifat yang mudah menyerah, cepat putus asa, dan pesimis tanpa berpikir panjang dalam memecahkan masalahnya tersebut. Mereka yang melakukan ulah pati akan mendapatkan hukuman selama 60 ribu tahun dalam kegelapan neraka. Hal ini disebutkan dalam Lontar Parasara Dharmasastra, yaitu : “bahwa orang yang melakukan ulah pati, maka rohnya akan terkurung di alam kegelapan di neraka selama 60 ribu tahun”.

Maka dari itu, sebagai hambanya Tuhan sudah seyogyanya kita menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, seperti ulah pati tersebut. Kegiatan bimbingan atau penyuluhan berjalan sesuai harapan, yakni ada hubungan timbal balik atau diskusi (pertanyaan) dari 3 orang perwakilan Dadia Desa Adat Poh. Dan Bendesa Adat Poh berterima kasih serta mengapresiasi kehadiran penyuluh di tengah masyarakat yang berada di pelosok desa dan perbukitan.