Amlapura – Kamis 27 Juli 2023

Menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang penyuluh, I Wayan Selamat, S.Pd hadir serta memfasilitasi memandu pelaksanaan upacara pawiwahan di wilayah binaan Desa Adat Gulinten. Pelaksanaan upacara pawiwahan dalam agama Hindu dikatakan sah apabila melibatkan Tri Upasaksi yang merupakan tiga saksi yang hadir menyaksikan proses pelaksanaan perkawinan, yaitu Dewa Saksi, Bhuta Saksi, dan Manusa Saksi.

Dewa Saksi adalah Tuhan (manifestasi-Nya) yang secara simbolis dihadirkan melalui upacara dan upakara perkawinan. Sedangkan Bhuta Saksi dilaksanakan melalui proses upacara biakaonan dan Manusa Saksi adalah prajuru adat maupun dinas yang hadir menyaksikan serta mencatatkan pelaksanaan upacara tersebut. Tujuan dari pawiwahan menurut ajaran agama Hindu adalah mewujudkan keluarga yang sukinah bhawantu serta mendapatkan keturunan yang suputra. (IPAAWS)