Gatra Pasupati – Rabu, 20 Maret 2024

Karangasem – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem melalui Penyuluh Non PNS, Saiful Hadi fasilitasi kegiatan sholat tarawih sebagai petugas kultum dan imam di Masjid Nurul Jannah, Tiying Jangkrik, Kabupaten Karangasem, Rabu (20/3). Pada kesempatan ini, penyuluh menyampaikan perkara-perkara yang dapat membatalkan pahala puasa.

Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam keempat, yang juga merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim. Perintah melaksanakan puasa disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat hal-hal yang perlu dihindari oleh seorang muslim yang tengah berpuasa agar ibadahnya tersebut tidak batal. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai disebutkan bahwa ada banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش

Artinya: “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.”