Gatra Pasupati – Selasa, 13 Februaei 2024
Karangasem – Kankemenag Kab. Karangasem melalui Penyuluh Agama Hindu Non PNS Kecamatan Bebandem yang dipercaya sebagai Duta Penyuluh Informasi Publik (PIP) Kominfo RI, I Wayan Mangku, S.Pd., melaksanakan bimbingan atau penyuluhan bagi masyarakat atau Krama Desa Adat Tanah Aron Desa Bhuana Giri Kecamatan Bebandem.
Kegiatan tersebut bertempat di Jaba Sisi Pura Puseh Desa Adat Tanah Aron yang dihadiri oleh Keliang Desa Adat Tanah Aron beserta pengurus, Jero Mangku Desa dan Krama (anggota) Desa Adat Tanah Aron. Pura merupakan tempat suci dipergunakan sebagai fasilitas dalam melaksanakan dharmaning agama, yaitu persembahyangan.
Karena keberadaan pura sangat penting bagi umat Hindu sebagai tempat suci, seyogyanya mendaftar pura tersebut ke Dirjen Bimas Hindu RI agar nantinya dikeluarkan surat tanda daftar pura, sebagai bukti terhadap keberadaan dan status pura yang telah berbadan hukum melalui Dirjen Bimas Hindu RI.


