KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARANGASEM

SEKSI PENDIDIKAN ISLAM

STANDAR PELAYANAN

Pemberian Ijin Operasional Pondok Pesantren, Madin & TPG

  • Persyaratan
    • Persyaratan Administrasi
    • Persyaratan Teknis
    • Persyaratan Kelayakan
  • Prosedur
    • Persyaratan Administratif : Fotocopy Akte Notaris, Fotocopy SK Pengurus Organisasi, Fotocopy Struktur Kepengurusan, Fotocopy Dokumen Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Surat Pernyataan
    • Persyaratan Teknis : Dokumen Kurikulum, Dokumen Rencana Induk Pengembangan, Daftar Calon Pengajar, Fotocopy SK Pimpinan, Daftar dan Nama Dokumentasi Sarana dan Prasarana, Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah.
    • Persyaratan Kelayakan : Dokumentasi Studi Kelayakan
  • Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
  • Biaya Pelayanan : (Gratis)
  • Produk Pelayanan : Ijin Operasional Kepala Kantor
  • Download Formulir : [Download]

Pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA

  • Persyaratan
    • Fotocopy SK Pendirian Yayasan
    • Fotocopy SK Pendirian Madrasah
    • Fotocopy SK dan Piagam Nomor Statistik Madrasah (NSM)
    • Rincian Rencana Kegiatan dan Anggaran RA
    • Membuat Rekapitulasi Jumlah Siswa
    • Fotocopy Buku Tabungan
    • Fotocopy NPWP
  • Prosedur
    • Mengajukan berkas usulan BOP
    • Verifikasi berkas BOP
    • Menandatangani surat perjanjian antara PPK dan RA
    • Membuat surat perintah pembayaran (SPP)
    • Membuat laporan pertanggungjawaban pengguna dana BOP
  • Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
  • Biaya Pelayanan : (Gratis)
  • Produk Pelayanan : Terbayarnya Bantuan BOP
  • Download Formulir : [Download]

Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

  • Persyaratan
    • Fotocopy SK Pendirian Yayasan
    • Fotocopy SK Pendirian Madrasah
    • Fotocopy SK dan Piagam Nomor Statistik Madrasah (NSM)
    • Rincian Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
    • Membuat Rekapitulasi Jumlah Siswa
    • Fotocopy Buku Tabungan
    • Fotocopy NPWP
  • Prosedur
    • Mengajukan berkas usulan BOS
    • Verifikasi berkas BOS
    • Menandatangani surat perjanjian antara PPK dan Kepala Madrasah
    • Membuat surat perintah pembayaran (SPP)
    • Membuat laporan pertanggungjawaban pengguna dana BOS
  • Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
  • Biaya Pelayanan : (Gratis)
  • Produk Pelayanan : Terbayarnya Bantuan BOS
  • Download Formulir : [Download]

Input Data Madrasah ke Aplikasi EMIS

  • Persyaratan
    • SK dan Piagam Ijin Operasional
    • SK Pendirian dari Yayasan
    • SK dan Piagam Nomor Statistik Madrasah (NSM)
    • Rekapitulasi Jumlah Tenaga Pendidik dan Kependidikan
    • Rekapitulasi Jumlah Siswa Aktif dan Siswa yang Telah lulus pada tahun pelajaran sebelumnya
    • Rekapitulasi jumlah sarana dan prasarana yang ada di madrasah
  • Prosedur
    • Madrasah melakukan registrasi EMIS Online (Link EMIS)
    • Verifikasi data dari madrasah yang telah input
  • Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
  • Biaya Pelayanan : (Gratis)
  • Produk Pelayanan : Data Madrasah Valid
  • Download Formulir : [Download]

Input Data Tenaga Pendidik dan Kependidikan (SIMPATIKA)

  • Persyaratan
    • Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru atau pegawai tetap dari yayasan bagi madrasah swasta dan SK guru atau pegawai dari pejabat berwenang bagi madrasah negeri
    • Guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 (bagi guru)
    • Kepala madrasah menginput data jumlah siswa dan jadwal pelajaran
  • Prosedur
    • Masing-masing tenaga pendidik dan kependidikan melakukan registrasi di aplikasi SIMPATIKA secara online
    • Verifikasi data dari tenaga pendidik dan kependidikan yang telah diinput
  • Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
  • Biaya Pelayanan : (Gratis)
  • Produk Pelayanan : Data Pendidik dan Kependidikan Valid
  • Download Formulir : [Download]

Pencairan Insentif untuk Guru Non PNS

  • Persyaratan
    • Guru bukan PNS / Guru Non PNS yang masih aktif mengajar di RA / Madrasah dan terdaftar diprogram SIMPATIKA
    • Belum lulus Sertifikasi Guru
    • Memiliki NPK dan NUPTK / PegID
    • Guru memiliki kualifikasi minimal S1
    • Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi Kementerian Agama
    • Jadwal mengajar jam tatap muka (JTM) minimal 24 jam
    • Guru memiliki S39a (Surat kKeputusan Layak Tunjangan Insentif GBPNS)
    • Fotocopy Rekening aktif
    • Surat pernyataan
    • Fotocopy NPWP
  • Prosedur
    • Mengajukan berkas insentif
    • Verifikasi berkas insentif
    • Menandatangani SPJ paling lambat seminggu setelah cair
  • Waktu Pelayanan : 3 Hari Kerja
  • Biaya Pelayanan : (Gratis)
  • Produk Pelayanan : Terbayarnya Insentif Guru
  • Download Formulir : [Download]

Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS

  • Persyaratan
    • Surat permohonan pada PPK
    • Fotocopy Sk bagi PNS dan Fotocopy SK Pengangakatan Ssebagai Guru atau Pegawai Tetap dari yayasan bagi madrasah swasta dan SK guru atau pegawai dari pejabat berwenang bagi madrasah negeri
    • Guru memiliki kualifikasi minimal S1
    • SKMT
    • Jadwal mengajar jam tatap muka (JTM) minimal 24 jam
    • Guru memiliki S35 dari SIMPATIKA
    • SKAKPT S36 dari SIMPATIKA
    • Kartu NUPTK
    • Ajuan keaktifan kolektif S25a dari SIMPATIKA
    • SK NRG
    • Fotocopy Rekening aktif
    • Surat pernyataan
    • Fotocopy Sertifikat-sertifikat
    • Fotocopy Ijasah Terakhir
  • Prosedur
    • Guru mengajukan berkas persyaratan sertifikasi
    • Verifikasi data sertifikasi
    • Menandatangani SPJ paling lambat seminggu setelah pencairan
  • Waktu Pelayanan : 3 Hari Kerja
  • Biaya Pelayanan : (Gratis)
  • Produk Pelayanan : Terbayarnya Sertifikasi Guru
  • Download Formulir : [Download]
Skip to content