KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARANGASEM
SEKSI PENDIDIKAN ISLAM
STANDAR PELAYANAN
Pemberian Ijin Operasional Pondok Pesantren, Madin & TPG
- Persyaratan
- Persyaratan Administrasi
- Persyaratan Teknis
- Persyaratan Kelayakan
- Prosedur
- Persyaratan Administratif : Fotocopy Akte Notaris, Fotocopy SK Pengurus Organisasi, Fotocopy Struktur Kepengurusan, Fotocopy Dokumen Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Surat Pernyataan
- Persyaratan Teknis : Dokumen Kurikulum, Dokumen Rencana Induk Pengembangan, Daftar Calon Pengajar, Fotocopy SK Pimpinan, Daftar dan Nama Dokumentasi Sarana dan Prasarana, Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah.
- Persyaratan Kelayakan : Dokumentasi Studi Kelayakan
- Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
- Biaya Pelayanan : (Gratis)
- Produk Pelayanan : Ijin Operasional Kepala Kantor
- Download Formulir : [Download]
Pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA
- Persyaratan
- Fotocopy SK Pendirian Yayasan
- Fotocopy SK Pendirian Madrasah
- Fotocopy SK dan Piagam Nomor Statistik Madrasah (NSM)
- Rincian Rencana Kegiatan dan Anggaran RA
- Membuat Rekapitulasi Jumlah Siswa
- Fotocopy Buku Tabungan
- Fotocopy NPWP
- Prosedur
- Mengajukan berkas usulan BOP
- Verifikasi berkas BOP
- Menandatangani surat perjanjian antara PPK dan RA
- Membuat surat perintah pembayaran (SPP)
- Membuat laporan pertanggungjawaban pengguna dana BOP
- Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
- Biaya Pelayanan : (Gratis)
- Produk Pelayanan : Terbayarnya Bantuan BOP
- Download Formulir : [Download]
Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Persyaratan
- Fotocopy SK Pendirian Yayasan
- Fotocopy SK Pendirian Madrasah
- Fotocopy SK dan Piagam Nomor Statistik Madrasah (NSM)
- Rincian Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
- Membuat Rekapitulasi Jumlah Siswa
- Fotocopy Buku Tabungan
- Fotocopy NPWP
- Prosedur
- Mengajukan berkas usulan BOS
- Verifikasi berkas BOS
- Menandatangani surat perjanjian antara PPK dan Kepala Madrasah
- Membuat surat perintah pembayaran (SPP)
- Membuat laporan pertanggungjawaban pengguna dana BOS
- Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
- Biaya Pelayanan : (Gratis)
- Produk Pelayanan : Terbayarnya Bantuan BOS
- Download Formulir : [Download]
Input Data Madrasah ke Aplikasi EMIS
- Persyaratan
- SK dan Piagam Ijin Operasional
- SK Pendirian dari Yayasan
- SK dan Piagam Nomor Statistik Madrasah (NSM)
- Rekapitulasi Jumlah Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- Rekapitulasi Jumlah Siswa Aktif dan Siswa yang Telah lulus pada tahun pelajaran sebelumnya
- Rekapitulasi jumlah sarana dan prasarana yang ada di madrasah
- Prosedur
- Madrasah melakukan registrasi EMIS Online (Link EMIS)
- Verifikasi data dari madrasah yang telah input
- Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
- Biaya Pelayanan : (Gratis)
- Produk Pelayanan : Data Madrasah Valid
- Download Formulir : [Download]
Input Data Tenaga Pendidik dan Kependidikan (SIMPATIKA)
- Persyaratan
- Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru atau pegawai tetap dari yayasan bagi madrasah swasta dan SK guru atau pegawai dari pejabat berwenang bagi madrasah negeri
- Guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 (bagi guru)
- Kepala madrasah menginput data jumlah siswa dan jadwal pelajaran
- Prosedur
- Masing-masing tenaga pendidik dan kependidikan melakukan registrasi di aplikasi SIMPATIKA secara online
- Verifikasi data dari tenaga pendidik dan kependidikan yang telah diinput
- Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
- Biaya Pelayanan : (Gratis)
- Produk Pelayanan : Data Pendidik dan Kependidikan Valid
- Download Formulir : [Download]
Pencairan Insentif untuk Guru Non PNS
- Persyaratan
- Guru bukan PNS / Guru Non PNS yang masih aktif mengajar di RA / Madrasah dan terdaftar diprogram SIMPATIKA
- Belum lulus Sertifikasi Guru
- Memiliki NPK dan NUPTK / PegID
- Guru memiliki kualifikasi minimal S1
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi Kementerian Agama
- Jadwal mengajar jam tatap muka (JTM) minimal 24 jam
- Guru memiliki S39a (Surat kKeputusan Layak Tunjangan Insentif GBPNS)
- Fotocopy Rekening aktif
- Surat pernyataan
- Fotocopy NPWP
- Prosedur
- Mengajukan berkas insentif
- Verifikasi berkas insentif
- Menandatangani SPJ paling lambat seminggu setelah cair
- Waktu Pelayanan : 3 Hari Kerja
- Biaya Pelayanan : (Gratis)
- Produk Pelayanan : Terbayarnya Insentif Guru
- Download Formulir : [Download]
Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS
- Persyaratan
- Surat permohonan pada PPK
- Fotocopy Sk bagi PNS dan Fotocopy SK Pengangakatan Ssebagai Guru atau Pegawai Tetap dari yayasan bagi madrasah swasta dan SK guru atau pegawai dari pejabat berwenang bagi madrasah negeri
- Guru memiliki kualifikasi minimal S1
- SKMT
- Jadwal mengajar jam tatap muka (JTM) minimal 24 jam
- Guru memiliki S35 dari SIMPATIKA
- SKAKPT S36 dari SIMPATIKA
- Kartu NUPTK
- Ajuan keaktifan kolektif S25a dari SIMPATIKA
- SK NRG
- Fotocopy Rekening aktif
- Surat pernyataan
- Fotocopy Sertifikat-sertifikat
- Fotocopy Ijasah Terakhir
- Prosedur
- Guru mengajukan berkas persyaratan sertifikasi
- Verifikasi data sertifikasi
- Menandatangani SPJ paling lambat seminggu setelah pencairan
- Waktu Pelayanan : 3 Hari Kerja
- Biaya Pelayanan : (Gratis)
- Produk Pelayanan : Terbayarnya Sertifikasi Guru
- Download Formulir : [Download]