KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARANGASEM
SEKSI URUSAN AGAMA HINDU
STANDAR PELAYANAN
Mekanisme Permohonan Surat Dukungan Bantuan
- Mengajukan proposal permohonan dukungan atau rekomendasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tembusan surat permohonan
- Latarbelakan dan tujuan
- RAB
- Susunan Kepengurusan
- Fotocopy KTP Pengurus
- Foto bangunan yang akan direhab
- Fotocopy Rekening
- Download Formulir : [Download]Contoh proposal ke kanwil
Mekanisme Layanan / Konsultasi Keagamaan Hindu
- Mengisi buku tamu yang sudah disiapkan Kemenag Kabupaten Karangasem
- Mengisi lembar laporan pelayanan konsultasi dan keagamaan yang sudah disiapkan Kemenag Kabupaten Karangasem
- Konsultasi langsung kepada Kasi Urusan Agama Hindu / Penyuluh Agama Hindu
- Download Formulir : [Download]Blangko pelayanan dan konsultasi
Mekanisme Permohonan Informasi Data Keagamaan Hindu
- Mengajukan Surat Permohonan Permintaan Data Keagamaan Hindu, Yang Berisi :
- Maksud Dan Tujuan Permintaan Data
- Penggunaan Data Tersebut Untuk Kemaslahatan Umat
- Download Formulir : [Download]
Mekanisme Program Pembinaan
- Mengajukan surat permohonan program pembinaan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem
- Konsultasi langsung melalui kepala seksi Urusan Agama Hindu tentang Program Pembinaan yang telah dilaksanakan
- Download Formulir : [Download]Contoh surat mohon pembinaan pemangku dan sarati banten
Mekanisme Bantuan Rehab Pura
- Mengajukan proposal yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem dengan kelengkapan sebagai berikut:
- Surat permohonan oleh panitia
- Isi Proposal harus memuat :
- Latar Belakang pengajuan bantuan (Sejarah / Profil Pura, jumlah pengempon)
- Maksud dan Tujuan
- Sumber Bantuan
- Penutup
- RAB sejumlah anggaran yang tersedia dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem
- Susunan panitia pengelola keuangan
- Foto bangunan yang telah direhab dari posisi depan, samping dan belakang masing-masing 1 lembar
- Proposal ditandatangani oleh ketua panitia dan sekretaris dengan cap panitia, diketahui / disahkan oleh pengurus adat (Bendesa Desa Pekraman) dan pejabat setempat yang berwenang (Camat)
- Fotocopy KTP Ketua & Sekretaris pembangunan pura
- Nomor Telpon / Handphone ketua dan sekretaris panitia pembangunan pura
- Proposal yang diajukan memenuhi standarisasi proposal yang disyaratkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem
- Pura harus jelas Nama, Alamat dan Penurus / Pengempon (Sebagai bukti bahwa pura tesebut memang benar adanya)
- Memiliki kesanggupan dan bertanggung jawab untuk memenuhi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan rehabilitasi pembangunan rumah ibadah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem
- Pura yang mengajukan bantuan memang layak dibantu
- Proposal yang diajukan berlaku selama 1 tahun (tahun anggaran berjalan) setelah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem mengumumkan perihal bantuan tersebut
- Download Formulir : [Download]Contoh Proposal ke Dirjen
Mekanisme Permohonan Bantuan Sarana Keagamaan
- Mengisi Formulir permohonan bantuan sarana keagamaan (Genta) yang sudah disiapkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem
- Melampiri Fotocopy KTP Pemohon
- Membuat surat pernyataan bahwa belum memiliki sarana upacara keagamaan (Genta)
- Mengutamakan pemangku yang kurang mampu
- Download Formulir : [Download]Blangko Permohonan Genta
Mekanisme Permohonan Bantuan Busana
- Mengisi Formulir permohonan bantuan sarana penunjang bagi Pinandita / Pemangku dan sarati banten yang sudah disiapkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem
- Melampiri Fotocopy KTP Pemohon
- Membuat surat pernyataan bahwa belum memiliki sarana penunjang (busana)
- Mengutamakan kurang mampu
- Download Formulir : [Download] Blangko Permohonan busana pemangku Blangko Permohonan busana serati banten
Mekanisme Pengajuan Mohon Dukungan Tanda Daftar Lembaga
Mekanisme dan Prosedur Permohonan Surat Dukungan Tanda Daftar Lembaga
(Surat Keputusan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Tanda Daftar Rumah Ibadah Hindu)
- Lembaga mengajukan permohonan/ proposal tanda daftar Lembaga sesuai persyaratan yang telah ditentukan melalui PTSP Kementerian Agama Kabupaten). Proposal dimaksud setidaknya memuat :
- Cover Proposal
- Surat permohonan (memuat Kop surat dan alamat yang jelas) ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Jakarta dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (mohon rekomendasi) serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Mohon Dukungan), yang ditandatangani oleh Pengurus/ pengempon/ pengelola Lembaga (dibubuhi cap lembaga) dan diketahui oleh Kepala lingkungan/ Kepala Kewilayahan/ Perbekel/ Lurah/ Bendesa Adat, serta Camat setempat.
- Latar Belakang (setidaknya memuat sejarah pura, Maksud tujuan dan penutup) ditandatangani oleh pengurus/ pengempon/ pengelola.
- Susunan pengurus/ personalia beserta jumlah anggota.
- Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus/ personalia/ Pengempon, dan atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Kewilayahan/ Perbekel/Lurah setempat.
- Foto pendukung kondisi dan lokasi Lembaga (dalam bentuk google maps atau foto- foto asset dan bangunan)
- Operator/pelaksana PTSP memeriksa kelengakapan dokumen, serta meneruskan ke front office penerima dokumen
- Front office penerima dokumen mencatat dan mengisi lembar kendali dan disposisi serta mengajukan ke Kasubbag Tata Usaha untuk mendapatkan disposisi, dari Kassubag Tata Usaha Kepada Kepala Kantor, dari Kepala Kantor Kepada Kasie Urusan Agama Hindu, dari Kasie Urusan Agama Hindu kepada Pelaksana.
- Pelaksana memeriksa kelengkapan dokumen dan membuat konsep surat dukungan tanda daftar Lembaga serta dimohonkan kepada Kasie Urusan Agama Hindu untuk mendapatkan paraf, dari Kasie urusan Agama Hindu ke Kasubbag Tata Usaha untuk mendapatkan paraf, dari Kasubbag Tata Usaha kepada Kepala Kantor untuk mendapatkan tanda tangan.
- Konsep surat yang sudah di tanda tangan dikembalikan lagi kepada pelaksana pembuat untuk diteruskan kepada pengurus/ pengempon/ pengelola Lembaga
- Pengurus/ Pengempon/ pengelola Lembaga mengirimkan surat dukungan yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor beserta proposal/ permohonan Tanda Daftar Lembaga secara daring/ online ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Jakarta dalam bentuk scan digital (pdf ) dengan alamat : Contact Whatsapp : 0811 878 096 Email : bimashindu@kemenag.go.id
- Download Formulir : [Download]

