Gatra pasupati – Senin 18 Maret 2024

Karangasem – Kan kemenag Kab. karangasem melalui penyuluh agama hindu kec. Selat Dewa Ngakan Gede Hardi Putra melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bersinergi dengan petugas kesehatan kecamatan selat dalam pencegahan stunting di desa santi desa adat selat. Melalui pahaman akan pengetahuan agama kita dapat memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kesehatan anak sejak dini.

Penyuluh agama hindu memberikan pemahaman tentang perkawinan, perempuan yang akan menjadi seorang ibu harus melewati tahap perkawinan, di indonesia perkawinan di atur dalam undang-undang perkawinan yaitu undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan, persyaratan perkawinan di cantumkan dalam pasal 6 dan 7 undang-undang perkawinan salah satu syaratnya adalah batasan umur yang di perbolehkan melakukan perkawinan ialah minimal 19 tahun.

Serta terdapat perkawinan yang di larang yang tercantum dalam pasal 8 diantaranya adalah perkawinan 2 orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke bawah atau keatas dan orang yang berhubungan darah garis mengamping.

Dalam sisi Agama Hindu penyuluh menerangkan akan catur asrama yang harus di lalui dalam menempuh kehidupan di dunia yaitu brahmacari asrama masa menuntut ilmu pengetahuan, grahasta asrama masa berumah tangga, wanprasta asrama tingkat kehidupan manusia yang mengharuskan manusia untuk menjauh dari nafsu keduniawian, bhiksuka asrama (sanyasin) kehidupan seseorang terlepas dari pengaruh duniawi.

Masyarakat menyambut baik kedatangan penyuluh agama dan berterimakasih kepada penyuluh yang telah ikut serta hadir memberikan edukasi tetang pentingnya pencegahan stunting sejak dini.