Gatra Pasupati – Rabu, 20 Maret 2024

Karangasem – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Karangasem yang di wakili oleh Penyuluh Agama I Ketut Suji hadir untuk mengikuti rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kota/Kabupaten tanggap ancaman narkoba bertempat di Hotel & Spa Puri Bagus Candidasa.

Rapat dibuka oleh Kepala BNNK Karangasem didampingi Kanitresnarkoba Polres Karangasem dan sub koordinator rehabilitasi BNNK Karangasem. Dalam sambutannya Kepala BNNK menyampaikan bahwa Indonesia menempati peringkat 3 besar dunia dlm hal transaksi perdagangan narkoba setelah Kolombia dan Meksiko. Pemerintah mengeluarkan Inpres no 2 th 2020 ttg Rencana Aksi Nasional (RAN)P4GN sbg bentuk antisipasi, adaptasi dan mitigasi thd ancaman narkoba di Indonesia, diantaranya melalui peningkatan kampanye publik anti narkoba, deteksi dini serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dlm pencegahan penyalahgunaan narkoba. Karangasem telah memiliki Perda no 3 th 2022 ttg fasilitasi P4GN dan RAN P4GN Kab. Karangasem th 2024.

Bpk. Sekda menyampaikan implementasi Perda no. 3 Kab. Karangasem th 2022 dan RAN P4GN Kab. Karangasem th 2024 diantaranya melalui Tim Terpadu Kecamatan utk menyusun rencana aksi daerah P4GN, koordinasi arahan utk pengendalian, pengawasan dan fasilitasi P4GN. Bpk. Sekda juga mengingatkan bahaya narkoba yg dpt membuat kemiskinan terstruktur. Pentingnya peran pemerintah, keluarga, lembaga adat, keagamaan utk fasilitasi P4GN dan mencegah terjadinya kejadian yg tidak diinginkan spt bunuh diri di kalangan remaja. khusu pada kementrian agama agar mensosialisasikan pencegahan narkoba kepada segenap masyarakat di wilayah Kab Karangasem serta mengitensifkan penyuluhan dalam pencegahan bunuh diri melalui berbagai pendekatan

Kanitresnarkoba menyampaikan konsolidasi Hukum P4GN melalui tindakan preventif/ pencegahan dan represif/ pengendalian. Tingkatkan peran serta masyarakat dlm pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Sub koordinator rehabilitasi BNNK menyampaikan ttg monitoring pelaks. Inpres no 2 th 2020 melalui variabel indikator anti narkoba meliputi ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan dan hukum. Th 2024 BNNK Karangasem melaksanakan program Desa Bersinar di Desa Pempatan dan Desa Rendang. Sosialisasi dan penyuluhan yg berkelanjutan