Amlapura – Minggu, 20 Agustus 2023

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem melalui Penyuluh Agama Hindu Non PNS Kecamatan Bebandem yang sekaligus sebagai Duta Penyuluh Informasi Publik (PIP) Kominfo RI, I Wayan Mangku, S.Pd melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sekaligus diseminasi tentang “Bahaya Investasi dan Pinjol Ilegal Menurut Catur Purusartha” yang bertempat di Banjar Adat Yehkori, Desa Adat Sibetan, Kecamatan Bebandem. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Keliang Banjar Adat, Keliang Suaka, BPD, LSM dan karma Banjar Adat Yehkori.
Kekayaan/ Artha merupakan suatu kebutuhan untuk menopang kehidupan manusia, namun jangan sampai karena Artha mengorbankan Dharma. Apalagi di era digital 4.0, semakin marak investasi dan pinjol (pinjaman online) yang ilegal dengan memberikan kemudahan, keuntungan yang sangat besar, tidak ribet dsb, sehingga tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban, baik harta maupun nyawa. Dengan menyikapi peristiwa tersebut, maka perlu memahami ajaran Catur Purusa Artha, yaitu empat tujuan hidup untuk mencapai kebahagiaan jasmani dan rohani.
Dalam hal mencari Moksa (kebahagiaan, kenikmatan), Artha (kekayaan) dan Kama (hawa nafsu/keinginan) harus berlandaskan Dharma (kebenaran). Demikian pula dalam investasi dan pinjaman online. Karena keinginan (Kama) mendapatkan kekayaan (Artha) demi memuaskan diri sendiri maupun orang lain, maka perlu disaring dengan aturan, kewajiban dan kebenaran (Dharma), sehingga terhindar dari penderitaan, baik jasmani maupun rohani. Dengan Dharma, kita dapat memahami apakah investasi/ pinjol tersebut legal atau ilegal, dengan cara 2 L, yaitu Legal itu artinya terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)/berbadan hukum, dan Logis (masuk akal). Jangan sampai karena iming-iming mendapatkan keuntungan besar dalam sekian hari/bulan, akhirnya terjebak. Maka dari itu mari cerdas menyikapi hal tersebut dengan 2 L (Legal dan Logis). (IPAAWS)