Whistle Blowing System
(WBS)
KEMENAG LOGO

WBS

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System ini disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem bagi Pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi atau disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.

Kriteria Pengaduan pada WBS

Pengaduan Anda akan ditindak lanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

  1. Jenis indikasi pelanggaran yang dapat diadukan adalah Korupsi & Disiplin Pegawai

  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana (5W + 1H)

  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (uraian kronologi, data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran.

  4. Jika memiliki bukti (gambar / rekaman) dapat dikirimkan melalui email : wbs@kemenagkarangasem.id, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem.
Skip to content