Dalam rangka memasuki tahun politik, ASN sebagai pegawai pemerintah diwajibkan untuk bersikap netral. Guna menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik dan melidungi kepentingan politik, berikut pose-pose yang dilarang untuk ASN
ASN Juga tidak diperbolehkan menunjukan gestur atau Bahasa tubuh lainnya yang identic atau menyerupai representasi/kampanye/sosialisasi/dukungan kepada calon tertentu baik itu Calon Presiden, Anggota Legislatif maupun Kepala Daerah