GATRA PASUPATI – Karangasem, 13 Desember 2023

Melalui Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem I Gusti Ayu Ratih Damayanti, S.Ag menjalankan Tugas sebagai narasumber Pelatih Tari dan penyuluh melaksanakan bimbingan penyuluhan tentang makna Tari Pendet di Desa Adat Asak.

Seni tari adalah suatu gerakan semua bagian tubuh atau hanya sebagian saja yang dilakukan dengan ritmis serta pada waktu tertentu untuk mengungkap pikiran, perasaan, dan tujuan dengan iringan musik atau tanpa iringan musik.

Makna Tari Pendet sejatinya adalah bentuk rasa syukur terhadap dewa atas segala karunia yang diberikan. Selain itu sebagai tari sesembahan, makna gerak tarinya juga mengandung unsur penghormatan terhadap Dewa

Dalam kesempatan ini turut hadir bendesa adat Asak I Wayan Segara, Sp, sekretaris I Nengah Ariyasa dan beserta Prajuru Desa Adat Asak