Penyuluh Agama Hindu Memfasilitasi Pengajuan STDP
Gatra Pasupati
Amlapura, 14 Maret 2024
Untuk Memaksimalkan Perluasan Informasi Terkait Pendaftaran Rumah Ibadah Atau Sering Di Sebut Surat Tanda Daftar Pura kepada Masyarakat, Kankemenag Karangasem Melalui Tim Kerja Penyuluh Agama Hindu Kecamatan Rendang I Gusti Ngurah Ananjaya Memfasilitasi pengajuan Surat Tanda Daftar Pura hal tersebut dilaksanakan Mengingat Pentingnya Setiap Tempat Ibadah /Pura memiliki legalitas STDP.
Peraturan Menteri Agama terkait Surat Tanda Daftar Pura termuat pada Keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor 91 Tahun 2016 tentang Tanda Pendaftaran Rumah Ibadah Hindu Tujuan Melakukan pendataan dan registrasi pura di Indonesia untuk melindungi dan memelihara rumah ibadah Hindu.Isi dari PMA tersebut yakni ketentuan tentang definisi, persyaratan, dan prosedur pendaftaran pura, Hak dan kewajiban pengurus pura yang telah terdaftar, Bentuk dan tata cara penerbitan Tanda Daftar Pura, serta Pembinaan dan pengawasan terhadap pura.
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Layanan Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah Tujuan: Memperjelas dan mempermudah proses pendaftaran Tanda Daftar Pura. Isi: Petunjuk teknis dan alur proses pendaftaran Tanda Daftar Pura secara online dan offline. Peran dan tanggung jawab Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan lembaga terkait dalam proses pendaftaran. Tata cara penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam proses pendaftaran.
Penyuluh Memfasilitasi Pengajuan STDP di Kantor Camat Rendang kepada Prajuru Pengempon Pura Dadia Dalem Tarukan, I Wayan Dugdug yang tiada lain Prajuru Pura Dadia Dalem Tarukan Desa Adat Nongan mengucapkan Terimakasi kepada Penyuluh Agama Hindu yang telah Memberikan Informasi Terkait Tata cara pengajuan STDP (Surat Tanda Daftar Pura) dan sekaligus sudah memfasilitasi Pengajuan Surat Tanda Daftar Pura.
#GatraPokjaluhKemenagKarangasem