
Gatra Pasupati – Jumat 29 Desember 2023
Karangase – Menjelang akhir tahun 2023 Seksi Urusan Agama Hindu Kantor Kemenag Karangasem melaksanakan rapat evaluasi kinerja yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta kualitas pelayanan dalam urusan keagamaan Hindu pada tahun 2023 dan membahas rencana kerja tahun 2024 yang akan datang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Karangasem, I Wayan Serinada, yang didampingi oleh Kasi Ura Hindu, I Ketut Wirata dan dihadiri oleh seluruh Penyuluh Agama Hindu serta Pramubakti Ura Hindu Kantor Kemenag Karangasem, pada jumat (29/12/2023) di Aula Kantor Kemenag Karangasem.
Rapat evaluasi kinerja ini diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen Kemenag Karangasem dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat Hindu. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Wayan Serinada, selaku Kepala Kantor Kemenag Karangasem, memberikan penekanan pada pentingnya mengoptimalkan pelayanan dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan.
Bapak Wayan Serinada menyampaikan bahwa pelayanan yang baik dalam urusan agama Hindu bukan hanya menjadi tugas, tetapi juga sebuah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan integritas. Ia menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam akan ajaran agama Hindu serta kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat dalam aspek keagamaan.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kemenag Karangasem juga memberikan arahan terkait implementasi program-program unggulan yang dapat meningkatkan kesejahteraan umat Hindu di Kabupaten Karangasem. Ia menekankan perlunya kolaborasi yang erat antara pihak Kemenag, tokoh agama, dan masyarakat Hindu dalam memajukan berbagai kegiatan keagamaan.
Pembinaan yang diberikan oleh Kepala Kantor Kemenag Karangasem tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi para penyuluh dalam meningkatkan kinerja mereka serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada umat Hindu di Karangasem. Selain itu, rapat evaluasi ini dianggap sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag dalam memberikan pelayanan keagamaan.

